Main Article Content

Abstract

Tujuan: Untuk menganalisis pengaruh perencanaan anggaran, pencatatan administrasi, dan kompetensi sumber daya manusia terhadap penyerapan anggaran pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu. Isu rendahnya penyerapan anggaran pemerintah daerah merupakan masalah klasik di Indonesia yang dapat menghambat pelayanan publik dan pembangunan.


Metode Penelitian: Metode kuantitatif-deskriptif dengan pendekatan survei. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 30 responden, yaitu seluruh pegawai yang terlibat dalam pengelolaan anggaran di DP3A Kabupaten Dompu (total sampling). Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 21, didahului dengan uji kualitas data (validitas dan reliabilitas) serta uji asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas).


Hasil dan Pembahasan: Bahwa secara parsial, perencanaan anggaran memiliki pengaruh terhadap penyerapan anggaran, namun tidak signifikan secara statistik (Sig. 0.056 > 0.05). Sementara itu, pencatatan administrasi (Sig. 0.475 > 0.05) dan kompetensi sumber daya manusia (Sig. 0.428 > 0.05) tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan secara parsial terhadap penyerapan anggaran. Namun, secara simultan atau bersama-sama, perencanaan anggaran, pencatatan administrasi, dan kompetensi sumber daya manusia secara signifikan berpengaruh terhadap penyerapan anggaran (F hitung 18.720 > F tabel 2.74, Sig. 0.000 < 0.05). Model regresi mampu menjelaskan 68,4% variasi penyerapan anggaran.


Implikasi: Hal ini menekankan bahwa meskipun masing-masing faktor mungkin tidak selalu berpengaruh signifikan secara mandiri, sinergi dan keterpaduan antara perencanaan anggaran yang baik, pencatatan administrasi yang tertib, serta kompetensi SDM yang memadai sangat vital untuk mencapai optimalisasi penyerapan anggaran. Oleh karena itu, upaya peningkatan penyerapan anggaran di DP3A Kabupaten Dompu perlu pendekatan holistik yang menyentuh ketiga aspek ini secara terintegrasi, bukan hanya fokus pada satu aspek saja.

Keywords

perencanaan anggaran pencatatan aministrasi kompetensi sdm penyerapan anggaran

Article Details

How to Cite
Perdana, M. J., Mahmud, M., & Shoalihin, S. (2025). Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pencatatan Administrasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Penyerapan Anggaran. Advances in Management & Financial Reporting, 3(3), 746–757. https://doi.org/10.60079/amfr.v3i3.601

References

  1. Febiola, F., Periansya, & Fithri, E. J. (2025). Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Politik Anggaran Terhadap Penyerapan Anggaran di Kota Palembang. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 11(1), 239–253. https://doi.org/10.35870/jemsi.v11i1.3570
  2. Maramis, J. V. R. P. V. R. J. B. (2022). Analisis Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Pada Badan Kepegawaian Dan Giklat Pemerintahan Kabupaten Minasa Utara. Jurnal EMBA, 10(1), 1409–1420.
  3. Mardiasmo. (2002). Elaborasi Reformasi Akuntansi Sektor Publik: Telaah Kritis Terhadap Upaya Aktualisasi Kebutuhan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Journal Akuntansi & Auditing Indonesia, 6(1), 63–82.
  4. Nursadi, H. (2007). Perubahan Paradigma Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Uu No. 32 T Ahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(4), 378. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no4.1446
  5. Permendagri No 2 Tahun. (2013). Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Bioinformatics, 22(7), 874–882.
  6. Ramadhani, R., & Setiawan, M. A. (2019). Pengaruh Regulasi, Politik Anggaran, Perencanaan Anggaran, Sumber Daya Manusia Dan Pengadaan Barang/ Jasa Terhadap Penyerapan Anggaran Belanja Pada OPD Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 1(2), 710–726. https://doi.org/10.24036/jea.v1i2.104
  7. Ramdhani, D., & Anisa, I. Z. (2017). Pengaruh Perencanaan Anggaran, Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Pelaksanaan Anggaran Terhadap Penyerapan Anggaran Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten. Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 10(1), 134–148. https://doi.org/10.35448/jrat.v10i1.4223
  8. Sudiarti, N. W., & Juliarsa, G. (2020). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Locus of Control terhadap Kualitas Laporan Keuangan LPD. E-Jurnal Akuntansi, 30(7), 1725. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i07.p09
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 292.
  10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun. (2004). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004. Metallurgical and Materials Transactions A, 30(8), 2221.
  11. Wenda Ayunda Sari. (2019). Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pencatatan Administrasi, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Penyerapan Anggaran. Proceedings of the National Academy of Sciences, 3(1), 1–15. http://dx.doi.org/10.1016/j.bpj.2015.06.056%0Ahttps://academic.oup.com/bioinformatics/article-abstract/34/13/2201/4852827%0Ainternal-pdf://semisupervised-3254828305/semisupervised.ppt%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.str.2013.02.005%0Ahttp://dx.doi.org/10.10
  12. Yuniati, H., & Anne Putri. (2023). Analisis Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Kompetensi Sumber Daya Manusia Dan Lingkungan Birokrasi Terhadap Penyerapan Anggaran Pada Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. JEMSI (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi), 9(5), 1886–1899. https://doi.org/10.35870/jemsi.v9i5.1498
  13. Zarefar, A., Putra, F. B., & Kennedy. (2021). Pengaruh Perencanaan Anggaran, Pencatatan Administrasi, dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Terhadap Penyerapan Anggaran (Studi pada OPD Provinsi Riau). Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 14(2), 221–230. https://doi.org/10.35143/jakb.v14i2.4401